Kronologi Amaq Sinta Bunuh Begal untuk Membela Diri, Teriak Minta Tolong, tapi Tidak Ada Warga yang Datang

 


Kronologi Kejadian

Ia mengaku sempat berteriak minta tolong untuk meminta bantuan, namun tak ada warga yang datang.

Karena itu, Amaq Sinta pun membela diri menggunakan pisau dapur yang dibawanya.

"Saya melakukan itu karena dalam keadaan terpaksa."

"Diadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan,” terangnya, Kamis (14/4/2022).

Dua begal lainnya pun melarikan diri usai menyaksikan dua rekannya terkapar bersimbah darah.

Kendati berhasil membela diri hingga membunuh dua begal, Amaq Sinta sempat terkena sabetan senjata samurai yang dibawa pelaku.

Namun, beruntung ia tak mengalami luka parah.

"Tuhan memberi perlindungan pada saya, tidak ada ilmu kebal," ucapnya.

"Melihat senjata yang dipakai saat menebas tangan saya, mungkin tangan saya sudah putus."

"Tapi, saya tidak apa-apa karena Tuhan melindungi," imbuhnya.

Saat dini hari, barulah warga beramai-ramai menolong Amaq Sinta.

Mereka kemudian mengantar Amaq Sinta pulang ke rumahnya di Dusun Matek Maling.

Pada Minggu (10/4/2022) sore, pihak kepolisian mendatangi kediaman Amaq Sinta sambil membawa sepeda motor miliknya.

Tak hanya itu, polisi juga mengambil pisau dapur yang digunakannya untuk membunuh dua begal.

Dikutip dari Kompas.com, ia pun ditetapkan sebagai tersangka.

Amaq Sinta sempat ditahan selama dua malam di sel tahanan Polsek Praya Timur.

Dibebaskan, tapi Masih Berstatus Tersangka

Polres Lombok Tengah telah menangguhkan penahanan Amaq Sinta.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, mengungkapkan Amaq Sinta sudah dipulangkan pada Rabu (13/4/2022).

"Amaq Sinta dipulangkan pada hari Rabu dan dijemput pihak keluarganya dengan didampingi Kepala Desa Ganti, selaku penjamin dari Amaq Sinta," ujar Hery, dikutip dari TribunLombok.com.

Lebih lanjut, Hery mengungkapkan penangguhan penahanan sudah menjadi hak tersangka, sesuai syarat dan jaminan yang telah ditetapkan.

"Permohonan penangguhan penahanan tersangka kami berikan dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri," katanya.

"Tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti yg ada," imbuhnya.

Terkait pembebasan dirinya, Amaq Sinta mengaku senang lantaran bisa berkumpul bersama keluarga.

Kendati demikian, ia berharap bisa bebas murni dan kasusnya tak sampai di persidangan.

"Alhamdulillah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga," ungkapnya.

"Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan."

"Supaya bisa kerja kembali seperti biasanya," tandasnya.

Sementara itu, polisi juga menetapkan dua begal berinisial WH dan HO, warga Desa Beleka yang melarikan diri sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian berat.

"Korban begal dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana.

Belum ada Komentar untuk "Kronologi Amaq Sinta Bunuh Begal untuk Membela Diri, Teriak Minta Tolong, tapi Tidak Ada Warga yang Datang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel